Senin, 22 Desember 2025

Revisi UU Perumahan dan Permukiman 2024: Solusi Bagi Penyediaan Hunian Layak di Indonesia

Photo Author
- Minggu, 15 September 2024 | 19:47 WIB
ilustrasi backlog perumahan (perkim.id)
ilustrasi backlog perumahan (perkim.id)

Oleh karena itu, diperlukan pengkajian dan pembentukan lembaga khusus yang mengawasi pengembang.

Permasalahan pembangunan perumahan yang mangkrak menjadi perhatian dalam FGD ini. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat lebih dari 3.000 aduan terkait perumahan dalam periode 2017-2023.

Oleh karena itu, narasumber mengusulkan adanya Housing Completion Guarantee, yakni jaminan penyelesaian proyek perumahan yang bertujuan melindungi konsumen dari kegagalan pengembang menyelesaikan proyek.

Revisi UU 1/2011 ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret untuk memperbaiki masalah penyediaan hunian di Indonesia.

Baca Juga: Prospek Coworking Dinilai Masih Menjanjikan. Inilah Hasil Surveinya

Dengan adanya revisi ini, target penyediaan hunian layak dan merata untuk semua kalangan dapat segera terwujud, sehingga hak-hak dasar masyarakat untuk memiliki tempat tinggal yang layak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28H bisa terpenuhi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: GRAHAMEDIA.ID, perkim.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Menyiapkan Dana Darurat untuk Generasi Milenial

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:49 WIB

Walau Gaji UMR, Kamu Bisa Beli Rumah. Begini Caranya

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:53 WIB

Tips Cerdas Investasi Rumah Ala Milenial. Biar Untung

Minggu, 24 November 2024 | 20:06 WIB

Terpopuler

X