Oleh karena itu, diperlukan pengkajian dan pembentukan lembaga khusus yang mengawasi pengembang.
Permasalahan pembangunan perumahan yang mangkrak menjadi perhatian dalam FGD ini. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat lebih dari 3.000 aduan terkait perumahan dalam periode 2017-2023.
Oleh karena itu, narasumber mengusulkan adanya Housing Completion Guarantee, yakni jaminan penyelesaian proyek perumahan yang bertujuan melindungi konsumen dari kegagalan pengembang menyelesaikan proyek.
Revisi UU 1/2011 ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret untuk memperbaiki masalah penyediaan hunian di Indonesia.
Baca Juga: Prospek Coworking Dinilai Masih Menjanjikan. Inilah Hasil Surveinya
Dengan adanya revisi ini, target penyediaan hunian layak dan merata untuk semua kalangan dapat segera terwujud, sehingga hak-hak dasar masyarakat untuk memiliki tempat tinggal yang layak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28H bisa terpenuhi.***