GRAHAMEDIA.ID - Rumah subsidi adalah rumah yang mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga harga jualnya erjangkau dan dapat diperoleh melalui skema KPR (Kredit Kepemilikan Tumah) konvensional maupun syariah.
Target pasar dari rumah bersubsidi ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Biasanya rumah bersubsidi memiliki harga jual dibawah Rp200 juta dan memiliki suku bunga tetap yang tergolong rendah.
Selain itu, debitur juga akan mendapatkan tenor panjang hingga 20 tahun.
Fasilitas lainnya, pihak Pemerintah juga membebaskan PPn (Pajak Pertambahan Nilai) dan premi asuransi untuk rumah bersubsidi ini.
Baca Juga: Simak 4 Tips Untuk Renovasi Rumah Subsidi Agar Lancar
Sementara di sisi lain, penerima rumah subsidi juga harus menaati sejumlah aturan agar manfaat hunian layak dengan harga jual terjangkau terus dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Salah satunya adalah mengenai aturan atau aktivitas renovasi rumah subsidi.
Aturan ini harud ditaati, sebb jika dilanggar, terdapat sanksi yang harus diterima, diantaranya penerapan suku bunga yang mengikuti suku bunga pasar dan denda dengan nominal tertentu.
Sebelum memutuskan untuk merenovasi rumah bersubsidi, pahami keenam aturan yang harus ditaati berikut ini.
Baca Juga: Inilah Jenis-jenis Pembiayaan Perumahan Bersubsidi, Berserta Syarat-Syaratnya
1. Melapor ke Pihak Bank Terlebih Dahulu
Sebelum kita mengeksekusi aktivitas renovasi rumah subsidi, ada baiknya untuk menginformasikan terlebih dahulu kepada pihak bank yang menjadi tempat KPR.