GRAHAMEDIA.ID - Rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi menyepakati Suhartoyo menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman.
RPH Mahkamah Konstitusi yang dilakukan secara terutup itu dilakukan pada, Kamis, 9 November 2023.
"Yang disepakati dari hasil kami tadi adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi, Inilah Riwayat Pendidikannya
Dengan terpilihnya sebagai ketua MK, maka Suhartoyo berhak mendapatkan tunjangan jabatan sebagai ketua MK.
Ihwal gaji dan fasilitas untuk para hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Dalam PP No. 55/2014, disebutkan bahwa ketua MK bisa mengantongi tunjangan sebesar Rp121.609.000 per bulan.
Baca Juga: 6 Tokoh yang Akan Bergelar Pahlawan Nasional, Ada Ratu Kalinyamat Jepara
Selain itu, dia juga berhak untuk mendapatkan tunjangan lainnya. Pada pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2014, hakim (termasuk ketua dan wakil) MK berhak mendapatkan hal-hal di bawah ini:
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan
- Rumah negara
- Fasilitas transportasi
- Jaminan kesehatan
- Jaminan keamanan
- Biaya perjalanan dinas
- Kedudukan protokol
- Penghasilan pensiun, dan
- Tunjangan lainnya. (***)
Artikel Terkait
Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Injak-injak Konstitusi, Masinton Pasaribu Usulkan Hak Angket
Putusan MK Perbolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Tempat Pendidikan, Bawaslu: Ikuti Aturannya!
Inilah Pendidikan Anwar Usman, Ketua MK yang Dicopot MKMK
MK Tunda Sidang Uji UU Cipta Kerja; DPR Tidak Hadir, Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan
Dicopot Dari Ketua MK, Anwar Usman Akan Kehilangan Tunjangan Senilai Rp121 Juta per Bulan