f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.
Baca Juga: Prabowo-Gibran, Yakin Aparat Hukum dan Bawaslu Akan Junjung Tinggi Integritas
(2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampaye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
c. gubernur, deprrti gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. aparatur sipil negara;
g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. kepala desa;
Artikel Terkait
Kata Bawaslu, Tahapan Kampanye Memiliki Kerawanan Tertinggi Pada Pemilu 2024
Wapres Minta Bawaslu Perketat Pengawasan Netralitas Aparatur Negara
Pimpinan Bawaslu Kota Medan Terkena OTT, Ahmad Doli Malu: Kalau Dibagi Katanya Cuma Rp5 Juta per Orang
Ketua DKPP: OTT Pimpinan Bawaslu Medan Adalah Contoh yang Tidak Baik
Pemilu 2024 Diyakini Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Kominfo Dorong Generasi Muda Tidak Terjebak Hoaks, Ajak Cipatakan Pemilu Yang Damai
Gusdurian Deklarasi Pemilu Damai: Menolak Kekerasan dan Intimidasi Dalam kampanye
Komnas HAM Menilai Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu Bagian dari Pemenuhan HAM