Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Minta Peserta Patuhi Pasal 280 Dalam Kampanye. Berikut Penjelasannya

Photo Author
- Selasa, 28 November 2023 | 09:22 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu di Jakarta, Senin 27 November 2023. (bawaslu.go.id)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu di Jakarta, Senin 27 November 2023. (bawaslu.go.id)

f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;

g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;

h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta

j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.

Baca Juga: Prabowo-Gibran, Yakin Aparat Hukum dan Bawaslu Akan Junjung Tinggi Integritas

(2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampaye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan

c. gubernur, deprrti gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

f. aparatur sipil negara;

g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

h. kepala desa;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: GRAHAMEDIA.ID

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X