Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Minta Peserta Patuhi Pasal 280 Dalam Kampanye. Berikut Penjelasannya

Photo Author
- Selasa, 28 November 2023 | 09:22 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu di Jakarta, Senin 27 November 2023. (bawaslu.go.id)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu di Jakarta, Senin 27 November 2023. (bawaslu.go.id)

j. perangkat desa;

k. anggota badan permusyawaratan desa; dan

l. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

(3) setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu.

(4) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.

Baca Juga: Anies Baswedan di Rakornas Gakkumdu: Mari Kembalikan Kepercayaan Rakyat Kepada Penyelanggara Pemilu

Belakangan, ketentuan dalam Pasal 280 ayat (1) huruh h, yakni larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan diubah oleh KPU.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait kampanye di fasilitas pemerintahan, lembaga pendidikan dan tempat ibadah.

Pada PKPU Nomor 20 Tahun 2023, Pasal 72 ayat (1) huruf h, disebutkan bahwa kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu.".

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: GRAHAMEDIA.ID

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X