j. perangkat desa;
k. anggota badan permusyawaratan desa; dan
l. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
(3) setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu.
(4) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.
Baca Juga: Anies Baswedan di Rakornas Gakkumdu: Mari Kembalikan Kepercayaan Rakyat Kepada Penyelanggara Pemilu
Belakangan, ketentuan dalam Pasal 280 ayat (1) huruh h, yakni larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan diubah oleh KPU.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait kampanye di fasilitas pemerintahan, lembaga pendidikan dan tempat ibadah.
Pada PKPU Nomor 20 Tahun 2023, Pasal 72 ayat (1) huruf h, disebutkan bahwa kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu.".
Artikel Terkait
Kata Bawaslu, Tahapan Kampanye Memiliki Kerawanan Tertinggi Pada Pemilu 2024
Wapres Minta Bawaslu Perketat Pengawasan Netralitas Aparatur Negara
Pimpinan Bawaslu Kota Medan Terkena OTT, Ahmad Doli Malu: Kalau Dibagi Katanya Cuma Rp5 Juta per Orang
Ketua DKPP: OTT Pimpinan Bawaslu Medan Adalah Contoh yang Tidak Baik
Pemilu 2024 Diyakini Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Kominfo Dorong Generasi Muda Tidak Terjebak Hoaks, Ajak Cipatakan Pemilu Yang Damai
Gusdurian Deklarasi Pemilu Damai: Menolak Kekerasan dan Intimidasi Dalam kampanye
Komnas HAM Menilai Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu Bagian dari Pemenuhan HAM