GRAHAMEDIA.ID - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, menyikapi kasus kebocoran data pemilih Pemilu 2024 milik KPU oleh hacker bernama ‘Jimbo’.
Seperti diketahui, data-data itu dijual di darkweb dengan harga 74.000 dolar Amerika atau sekitar Rp1,2 miliar.
Data yang bocor meliputi NIK, No. KK, nomor KTP (berisi nomor paspor untuk pemilih yang berada di luar negeri), nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, RT, RW, kodefikasi kelurahan, kecamatan dan kabupaten serta kodefikasi TPS.
Menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo), Budi Arie Setiadi menyatakan di media bahwa data yang bocor itu data biasa KPU.
Baca Juga: Jimbo: Data Sensitif Kalian Ditangani Sekelompok Vendor yang Tidak Kompeten...
Menurut Sukamta, pernyataan Menkominfo adalah malapetaka, sebab mengesampingkan adanya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Ini malapetaka untuk rakyat dan demokrasi. Kok malah dibilang data biasa. Kita sudah mengesahkan UU PDP tahun 2022 lalu. Kita anggap sangat urgen UU PDP saat itu, karena kebocoran data terus terjadi," kata Sukamta dalam keterangan tertulis, Sabtu 02 Desember 2023.
"Kita anggap kejadian-kejadian tersebut berbahaya untuk bangsa kita. Pernyataan Pak Menteri seolah menyepelekan hal itu. Peretasan sistem elektronik yang dimiliki lembaga pemerintah dan kebocoran data pribadi itu sangat bahaya. Bukan hanya terkait motif ekonomi, tapi ini bisa mengacaukan proses Pemilu 2024,” sambungnya.
Baca Juga: 204 Juta DPT Pemilu 2024 Jebol, Anggota DPR ini Malah Bilang: Bukan Data-data Sensitif
Atas kasus kebocoran data ini, Sukamta minta agar Menkominfo jangan membuat pernyataan kontraproduktif, serta segera membentuk lembaga otoritas pengawas PDP beserta aturan turunannya.
Mantan Anggota Panja RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ini menyebutkan bahwa dalam UU PDP yang telah disahkan termuat definisi mengenai Data Pribadi.
Yaitu, didefinisikan sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.
“Data KPU yang bocor itu cukup lengkap, mulai dari NIK sampai nomor KK. Jelas ini masuk kategori data pribadi, karena bisa mengidentifikasi seseorang. Lebih spesifik lagi ini masuk dalam kategori data pribadi yang bersifat umum. Sangat rawan disalahgunakan untuk kepentingan ekonomi dan bisnis. Terlebih bila data yang bocor adalah data yang dikelola oleh lembaga publik, potensi dampaknya bisa mengganggu penyelenggaraan negara,” kata Politisi Fraksi PKS itu.
Artikel Terkait
Pemilu Tinggal 3,5 Bulan lagi, Perekaman E-KTP untuk Pemilih Pemula Terus Digenjot
Dongkrak Partisipasi Pemilih Pemula Pada Pemilu 2024, Sosialisasi Terus Digencarkan
Kebocoran Data Pemilih Milik KPU, Kominfo Menyelidiki Kebocoran Tersebut
Data DPT Pemilu 2024 Diduga Bocor, KPU Diminta Bertanggung Jawab
DPT Pemilu 2024 Bocor, DPR Tidak Mau Tahu 'Dicolong' Siapa: Ini Tanggung Jawab KPU!
204 Juta Data Pemilih Bocor, Puan: Data pemilih yang Terpapar Mengancam Integritas Pemilu