Senin, 22 Desember 2025

Seleksi Petugas Haji 2024 Dibuka Mulai 7 Desember 2023, Ini Jadwal dan Syaratnya

Photo Author
- Selasa, 5 Desember 2023 | 17:54 WIB
ilustrasi jemaah haji Indonesia turun dari pesawat (setkab.go.id)
ilustrasi jemaah haji Indonesia turun dari pesawat (setkab.go.id)

Berikut Persyaratan PPIH Kloter:

a. Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Berbadan sehat;
  4. Laki-laki atau perempuan;
  5. Tidak dalam keadaan hamil;
  6. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
  8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

Baca Juga: Ibadah Haji 2024, Jemaah Tanggung Biaya Rp56 Jutab. Syarat khusus

1) Ketua Kloter

  • Pegawai ASN Kementerian Agama;
  • Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  • Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
  • Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
  • Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pembimbing Ibadah Kloter

  • Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  • Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
  • Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca Juga: Ahli Waris 12 Jemaah Haji yang Wafat di Pesawat Dapat Asuransi Ekstra Cover Masing-masing Rp125 Juta

Berikut Persyaratan PPIH Arab Saudi:

a. Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Berbadan Sehat;
  • Laki-laki dan/atau Perempuan;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
  • Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
  • Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca Juga: Tambahan Kuota 20 Ribu Jamaah Haji di 2024, Berikut Pembagiannya

b. Syarat Khusus

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi:

  • Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pelaksana Pelayanan Konsumsi:

  • Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3) Pelaksana Pelayanan Transportasi:

  • Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca Juga: Sembilan Rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia, Istitha'ah Kesehatan Jadi Syarat Lunasi Biaya Haji 2024

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: Kemenag go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X