4) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; Telah menunaikan ibadah haji; Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji; Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
5) Pelaksana SISKOHAT:
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
- Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan; Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
Selain itu, masih ada lima formasi PPIH Arab Saudi lainnya, yaitu: Pelaksana Kedatangan dan Keberangkatan, Pelaksana Media Center Haji (MCH), Pelaksana PKPPJH (Petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji), Pelaksana Pelindungan Jemaah,Pelaksana Layanan Jemaah Penyandang Disabilitas.
Pendaftaran dan tahapan seleksi untuk lima formasi ini akan dilaksanakan mulai Januari 2024.***
Artikel Terkait
Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren, Umat Beribadah Semakin Nyaman
Pengen Mewakafkan Uang? Ini Daftar 42 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang Ditetapkan Kemenag
Ahli Waris 12 Jemaah Haji yang Wafat di Pesawat Dapat Asuransi Ekstra Cover Masing-masing Rp125 Juta
Ibadah Haji 2024, Jemaah Tanggung Biaya Rp56 Juta
Kemenag Terbitkan SE 11/2023, Gus Yahya: Ibadah Boleh di Mana Saja