Sementara itu proses pembiayaan perumahan pola syariah dapat dilakukan melalui beberapa cara.
Pertama:
Pembiayaan pemilikan rumah syariah (KPR iB) seperti contoh produk pembiayaan untuk membeli rumah, ruko, rukan, rusun/apartemen bagi nasabah perorangan melalui akad Murabahah.
Kedua:
Pembiayaan kepemilikan rumah indent syariah (KPR Indent iB) yang digunakan untuk pembelian rumah secara inden (atas dasar pesanan) bagi nasabah perorangan melalui akad Istishna’.
Ketiga:
Pembiayaan modal kerja konstruksi iB yang disediakan untuk developer untuk mendanai kebutuhan modal kerja konstruksi pembangunan proyek perumahan. Proyek perumahan untuk hunian (residential property) ini dapat dijual kembali sehingga memperoleh penghasilan dan keuntungan.
Dengan menerapkan pembiayaan kepemilikan pola syariah, nasabah akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk harga yang tetap terjaga sampai akhir lunas, jangka waktu yang panjang, dan maksimal plafond pembiayaan yang optimal.
Pembiayaan perumahan pola syariah dapat menjadi alternatif instrument pembiayaan perumahan yang memberikan banyak keuntungan.***
Artikel Terkait
Inilah Syarat KPR Rumah untuk Karyawan Kontrak dan Outsourcing. Cek apa saja?
Beli atau Sewa Rumah? Model Pembiayaan Sewa-Milik Solusinya!
Ingin Beli Rumah Dengan Pembiayaan Sewa-Milik? Coba KPR Rental-to-Own BTN
Catat Persyaratan Serta Langkah-langkah dalam Pengajuan Pembiayaan Tapera
Kabar Baik, Aktif di BPJS Ketenagakerjaan Bisa Buat KPR Rumah. Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
Jelang Akhir Tahun, Bank Muamalat Promo KPR Hijrah. Berapa Persen?