Senin, 22 Desember 2025

Menengok Sistem Pembiayaan Perumahan Indonesia 1976 - 2017

Photo Author
- Kamis, 21 Desember 2023 | 08:22 WIB
ilustrasi pembiayaan perumahan  (perkim.id)
ilustrasi pembiayaan perumahan (perkim.id)



GRAHAMEDIA.ID - Sistem pembiayaan perumahan di Indonesia telah berlangsung sejak tahun 1976 atau 45 tahun silam.

Sejak saat itu, banyak program yang telah diterapkan oleh pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

1. Tahun 1976 – 2000 : Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) Bersubsidi Pertama

Sejarah awal dari KPR adalah dengan penunjukan Bank Tabungan Negara (BTN) pada tanggal 29 Januari 1974 melalui Surat Menteri Keuangan RI Nomor B-49/MK/I/1974.

Setelah penunjukan Bank BTN, mulailah dilakukan realisasi KPR pertama yaitu pada tanggal 10 Desember 1976 di Kota Semarang, pada tanggal inilah akhirnya dijadikan sebagai hari ulang tahun KPR di Indonesia.

Baca Juga: Bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Sudah Capai 16 Ribu Untuk 2024

Pada tahun 1990, BTN memberikan kebijakan tiga paket KPR yaitu KPR Paket A (KPR Griya Inti), KPR Paket B (KPR Griya Madya) dan KPR Paket C (KPR Griya Tama).

Di tahun ini juga BTN meluncurkan beberapa produk pembiayaan perumahan seperti Kredit Upakara, Kredit Pemilikan Rumah Toko (KP-Ruko), Kredit pemilikan kapling siap bangun, kredit pembangunan rumah, kredit konstruksi, kredit rumah sewa dan kredit perumahan perusahaan.

2. Tahun 2001 – 2010 : FLPP melalui KPR Sejahtera Tapak dan Susun

Pada tahun 2002, pemerintah menerbitkan ketentuan tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RS Sehat) yang sampai saat ini masih dijadikan pedoman dalam mewujudkan hunian yang sehat dan layak huni.

Pada periode ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan Kredit Triguna yang bertujuan untuk memenuhi titik temu antara supply dan demand perumahan yang selama ini memiliki harga jual yang cukup tinggi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Baca Juga: Inilah Jenis-jenis Pembiayaan Perumahan Bersubsidi, Berserta Syarat-Syaratnya

Pada tahun 2003, BTN menyalurkan KPR bersubsidi dari dana likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dan pada tahun 2007, BTN mulai memberikan kredit mikro pembangunan atau perbaikan rumah swadaya bersubsidi yang ditujukan untuk memberikan kredit bagi MBR, dalam membangun atau memperbaiki rumah dengan bentuk bantuan berupa subsidi selisih bunga dan subsidi membangun atau memperbaiki rumah.

Pada tahun 2010, yaitu pada periode Suharso Monoarfa menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat diterapkan suatu sistem baru dengan nama Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

3. Tahun 2011 – 2017 Prioritas MBR melalui Program Satu Juta Rumah dan KPR Mikro

Pada tahun 2012, Kementerian Perumahan Rakyat bekerja sama dengan beberapa bank pelaksana KPR FLPP, 6 diantaranya adalah bank nasional dan 15 diantaranya adalah bank daerah.

Baca Juga: Apakah Pedagang Kaki Lima, Sopir Angkot, dan Tukang Becak Bisa Mengakes Pembiayaan Rumah?, Ini Jawabannya

Pada tahun 2014, pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan baru terkait penerapan batas bunga sebesar 7,25 persen dan menaikkan harga jual rumah menjadi Rp123 juta untuk Pulau Jawa dan Rp185 juta untuk Pulau Papua.

Pada tahun 2016, pemerintah kembali memberikan bantuan dan subsidi berupa Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) senilai Rp 4 juta kepada MBR yang menerima fasilitas KPR bersubsidi baik dengan skema FLPP maupun SSB.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: perkim.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Menyiapkan Dana Darurat untuk Generasi Milenial

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:49 WIB

Walau Gaji UMR, Kamu Bisa Beli Rumah. Begini Caranya

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:53 WIB

Tips Cerdas Investasi Rumah Ala Milenial. Biar Untung

Minggu, 24 November 2024 | 20:06 WIB

Terpopuler

X