Ia mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Baca Juga: 69 Ribu Tenaga Kerja Lokal Terserap di Program Padat Karya Bidang Permukiman Tahun 2023
Selain itu, ia meminta gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id
Kemnaker sendiri membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151. (***)
Artikel Terkait
Hingga 2023, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Serap 86.273 tenaga Kerja
Genjot Lapangan Kerja, Padat Karyai Tunai Bidang Sumber Daya Air Serap 273.816 Tenaga Kerja
Inilah 3 Jenis Tenaga Kerja Yang Banyak Diserap di Jawa Tengah. Cek, Apa Saja?
70 Ribu Tenaga Kerja Lokal Terserap di Program Padat Karya Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2023
69 Ribu Tenaga Kerja Lokal Terserap di Program Padat Karya Bidang Permukiman Tahun 2023
Investasi di Jateng Capai Rp77.02 Triliun, Inilah Sektor Yang Banyak Menyerap Tenaga Kerja