Syaratnya, masyarakat telah memiliki tabungan yang digunakan untuk pemenuhan sebagian uang muka pembelian rumah atau sebagian dana yang diperuntukkan untuk membangun rumah secara swadaya.
Dana ini dapat diperoleh melalui kredit ataupun pembiayaan dari bank pelaksana.
Oleh karena itu, sekarang pekerja informal sudah lebih dimudahkan untuk memiliki rumah yang layak dan sehat melalui akses pembiayaan perumahan yang terjangkau.***