Senin, 22 Desember 2025

Apakah Pedagang Kaki Lima, Sopir Angkot, dan Tukang Becak Bisa Mengakes Pembiayaan Rumah?, Ini Jawabannya

Photo Author
- Sabtu, 9 Desember 2023 | 17:13 WIB
Sejumlah pekerja mengerjakan irigasi. Padat Karyai Tunai Bidang  Sumber Daya Air Serap 273.816 Pekerja  (instagram/kemenpupr)
Sejumlah pekerja mengerjakan irigasi. Padat Karyai Tunai Bidang Sumber Daya Air Serap 273.816 Pekerja (instagram/kemenpupr)

Ketidakterjangkauan perumahan oleh pekerja informal menjadi landasan pemerintah dalam menetapkan kebijakan tersebut, baik dari sisi ekonomi, legalitas maupun pengetahuan.

Pemerintah Indonesia telah merancang pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) untuk pekerja informal.

Baca Juga: Tahun 2001-2010; Periode KPR untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Rencana tersebut diberikan melalui peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 18/2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Bantuan BP2BT merupakan pembiayaan KPR yang disubsidi oleh Bank Dunia.

Oleh karena itu, pekerja informal saat ini bisa mendapat bantuan kredit untuk membeli rumah atau membangun rumah secara swadaya.

Hadirnya program BP2BT diharapkan dapat memberikan bantuan kepada pekerja informal agar bisa memiliki rumah.

Program ini dilakukan dengan memberikan bantuan uang muka untuk membeli rumah sebesar 20 persen-30 persen dari harga beli, sisa pembiayaannya akan dicicil dengan bunga komersil.

Baca Juga: UMP Berlaku Bagi Pekerja Dengan Masa Kurang Dari Satu Tahun. Pekerja di Atas Setahun Pakai Struktur dan Skala upah

Bantuan diberikan satu kali oleh pemerintah untuk pembayaran uang muka atas pembelian rumah atau sebagian biaya atas pembangunan rumah swadaya melalui BP2BT yang disalurkan kepada MBR yang memenuhi persyaratan.

Sebelum adanya program ini, pekerja informal kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan perumahan.

Namun, dengan adanya konsep pembiayaan perumahan ini, sekarang pekerja informal akan lebih mudah untuk memiliki tempat tinggal.

Pekerja informal hanya perlu menabung di bank yang sudah bekerja sama dengan pemerintah sehingga dapat mempermudah pengajuan program BP2BT.

Baca Juga: LAZISNU dan Sarbumusi Pulangkan Pekerja Migran dari Arab Saudi yang Alami Kesulitan Hidup

Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) juga diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang memiliki berpenghasilan rendah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: perkim.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Menyiapkan Dana Darurat untuk Generasi Milenial

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:49 WIB

Walau Gaji UMR, Kamu Bisa Beli Rumah. Begini Caranya

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:53 WIB

Tips Cerdas Investasi Rumah Ala Milenial. Biar Untung

Minggu, 24 November 2024 | 20:06 WIB

Terpopuler

X