GRAHAMEDIA.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pembahasan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini sedang berlangsung, tidak memiliki motif politik.
Bahkan, pihaknya berkomitmen agar pembahasan revisi UU tersebut akan terbuka ke publik.
"Saya pastikan bahwa pembahasan itu tak terburu-buru dan yang dikhawatirkan ada motif politik dan lain-lain saya pikir nggak ada," jelas Sufmi dikutip dari Parlementaria, Sabtu 02 Desember 2023.
Diketahui, beberapa hari terakhir, publik menyoroti adanya dugaan untuk mempercepat pembahasan revisi UU MK tersebut.
Baca Juga: Dicopot Dari Ketua MK, Anwar Usman Akan Kehilangan Tunjangan Senilai Rp121 Juta per Bulan
Salah satu materi yang akan diubah adalah terkait dengan perubahan syarat maksimal usia hakim MK saat menjabat, yaitu dari 55 menjadi 60 tahun, hingga evaluasi hakim.
"Pertama, itu bukan digelar secara tertutup. Itu namanya konsinyering dan itu biasa dalam pembahasan UU. Kalau dibilang itu misterius atau rahasia, nggak ada. Itu memang agendanya yang sudah ditentukan dalam komisi teknis terkait. Saya pastikan bahwa pembahasan itu tak terburu-buru dan yang dikhawatirkan ada motif politik dan lain-lain saya pikir nggak ada," jelasnya.
"Setahu saya tidak ada pasal yang mengubah-ubah soal umur. Setahu saya tetap 55, pensiun 70. Jadi nggak ada yang namanya politisasi, atau motif politik. Karena revisi UU MK sudah jalan agak lama, jadi nggak ada terburu-buru. kita juga belum tahu mau diketok (disahkan) kapan," sambungnya.
Baca Juga: MK Tunda Sidang Uji UU Cipta Kerja; DPR Tidak Hadir, Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman sebelumnya menyampaikan empat pokok perubahan dalam revisi UU MK yang akan dibahas bersama pemerintah.
Politikus Gerindra ini menjelaskan pertimbangan pembahasan Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pimpinan DPR RI telah menugaskan Komisi III DPR RI untuk membahas RUU usul DPR RI ini, yaitu RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menyampaikan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan pembahasan RUU kali ini.
Artikel Terkait
Catatan Peristiwa Politik di Tugu Proklamasi (3): Pemuda Pemudi Indonesia Deklarasi Dukung Putusan MK
Majelis Kehormatan MK dibentuk, Mahfud MD: Ketiganya Orang yang Berintegritas, Tidak Bisa Didikte...
Komika Akbar ke Ganjar-Mahfud: Yang Bisa Dipengaruhi itu MK, Kalau MD Tidak Bisa
Sempat Berubah Jadi Mahkamah Keluarga, Google Maps Sudah Kembalikan Jl. Medan Merdeka Barat No.6 ke Alamat MK
Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi, Inilah Riwayat Pendidikannya
Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi, Tunjangannya Capai Rp121 juta per Bulan