GRAHAMEDIA.ID - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan peserta pemilu agar tidak melanggar pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 soal larangan dalam berkampanye.
Hal itu ia katakan dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Jakarta, Senin 27 November 2023.
Ia menegaskan, pelanggaran atas pasal 280 merupakan tindak pidana pemilu.
“Kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran di Pasal 280 karena itu adalah pelanggaran tindak pidana Pemilu. Oleh sebab itu semua peserta pemilu menghadapi tanggal 28 ini kerawanan yang kami prediksi mungkin saja bisa terjadi,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Jakarta, Senin 27 November 2023.
Baca Juga: Inilah 4 Poin Komitmen Netralitas TNI dan Polri Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024
Apa saja larangan dalam berkampanye yang diatur dalam pasal 280 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu?
Pasal 28O
(1) Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesiaf:
c. menghina seseorang, agana, sulnl, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
Baca Juga: Polisi Nyatakan Siap Amankan Masa Kampanye, Potensi Kerawanan Mulai Di Antisipasi
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;