Hal ini menambah waktu persiapan pelunasan yang dimiliki oleh jamaah.
Penetapan BPIH lebih awal ini menurut Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi memang bertujuan untuk memberikan kesempatan calon jamaah untuk menyiapkan dana pelunasan.
Baca Juga: Ahli Waris 12 Jemaah Haji yang Wafat di Pesawat Dapat Asuransi Ekstra Cover Masing-masing Rp125 Juta
Rata-rata, tiap jamaah tinggal melunasi BPIH sebesar Rp28,6 juta dari Rp56 juta yang harus dibayar.
Hal ini karena jamaah sudah melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta saat pendaftaran awal.
Skema baru ini diharapkan tidak akan memberatkan jemaah di tahun ini dan berikutnya.***
Artikel Terkait
Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren, Umat Beribadah Semakin Nyaman
Skema Baru Syarat Istitha'ah Kesehatan Ibadah Haji 2024, Dua Kali Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Pelunasan
Panja Sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Rp93,4 Juta, Turun Dari Usulan Sebelumnya
Ibadah Haji 2024, Jemaah Tanggung Biaya Rp56 Juta
Kemenag Terbitkan SE 11/2023, Gus Yahya: Ibadah Boleh di Mana Saja