GRAHAMEDIA.ID - Pemerintah bersama DPR telah menyepakati jumlah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 M sebesar Rp93.410.286.
Dari jumlah tersebut, 60 persennya akan dibayar oleh jemaah dengan rata-rata sebesar Rp56.046.172.
Sementara 40 persennya akan menggunakan nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp37.364.114.
Total penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.2 Triliun.
Dengan kesepakatan yang dicapai pada Raker Penetapan BPIH di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin 27 November 2023, terjadi kenaikan BPIH sebesar 3 juta rupiah dibanding tahun 2023.
Baca Juga: Ibadah Haji 2024, Jemaah Tanggung Biaya Rp56 Juta
Untuk mengatasi kenaikan ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan skema baru dalam pelunasan.
Pihaknya membuka skema cicilan pelunasan biaya haji melalui top up virtual account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH.
Dalam skema ini, calon jamaah dapat menyetorkan dana haji sesuai kemampuannya sampai dengan penutupan pelunasan BPIH.
"Sistem nya top up. Tidak ada ketentuan (jumlahnya). Jadi tidak kayak tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas. Sekarang bisa top up. Relatif lebih ringan," katanya.
Baca Juga: Ibadah Haji 2024, Jemaah Tanggung Biaya Rp56 Juta
Pola ini akan meringankan beban kenaikan BPIH dengan menyetor dana sesuai kemampuan ke virtual account masing-masing jamaah. Sehingga jamaah akan siap saat pelunasan.
Terlebih saat ini keputusan jumlah BPIH lebih cepat sekitar 3 bulan dibanding tahun lalu.