Ketidakterjangkauan perumahan oleh pekerja informal menjadi landasan pemerintah dalam menetapkan kebijakan tersebut, baik dari sisi ekonomi, legalitas maupun pengetahuan.
Pemerintah Indonesia telah merancang pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) untuk pekerja informal.
Baca Juga: Tahun 2001-2010; Periode KPR untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Rencana tersebut diberikan melalui peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 18/2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Bantuan BP2BT merupakan pembiayaan KPR yang disubsidi oleh Bank Dunia.
Oleh karena itu, pekerja informal saat ini bisa mendapat bantuan kredit untuk membeli rumah atau membangun rumah secara swadaya.
Hadirnya program BP2BT diharapkan dapat memberikan bantuan kepada pekerja informal agar bisa memiliki rumah.
Program ini dilakukan dengan memberikan bantuan uang muka untuk membeli rumah sebesar 20 persen-30 persen dari harga beli, sisa pembiayaannya akan dicicil dengan bunga komersil.
Bantuan diberikan satu kali oleh pemerintah untuk pembayaran uang muka atas pembelian rumah atau sebagian biaya atas pembangunan rumah swadaya melalui BP2BT yang disalurkan kepada MBR yang memenuhi persyaratan.
Sebelum adanya program ini, pekerja informal kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan perumahan.
Namun, dengan adanya konsep pembiayaan perumahan ini, sekarang pekerja informal akan lebih mudah untuk memiliki tempat tinggal.
Pekerja informal hanya perlu menabung di bank yang sudah bekerja sama dengan pemerintah sehingga dapat mempermudah pengajuan program BP2BT.
Baca Juga: LAZISNU dan Sarbumusi Pulangkan Pekerja Migran dari Arab Saudi yang Alami Kesulitan Hidup
Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) juga diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang memiliki berpenghasilan rendah.