Senin, 22 Desember 2025

Hati-hati Terjebak Praktik Riba! Kamu Harus Paham Perbedaan Utang Modal dengan Bagi Hasil Permodalan

Photo Author
- Sabtu, 13 Januari 2024 | 08:32 WIB
ilustrasi utang modal (buletin.nscpolteksby.ac.id)
ilustrasi utang modal (buletin.nscpolteksby.ac.id)

 

GRAHAMEDIA.ID - Utang piutang adalah salah satu muamalah sosial yang cukup rumit. Jika tidak berhati-hati, salah satu pihak bisa terjatuh dalam praktik riba.

Salah satu fenomena yang kerap muncul di tengah masyarakat, salah satunya adalah utang untuk modal.

Contoh kasusnya sebagai berikut; ada seorang kawan ingin meminjam uang untuk modal dagang.

Kemudian selama uang itu belum bisa dikembalikan, ia berjanji memberikan keuntungan dari aktivitas dagangnya sebesar Rp50 ribu setiap hari.

Baca Juga: Mana yang Didahulukan? Bayar Utang atau Sedekah? Simak Penjelasannya

Namun ia tidak bisa memastikan kapan pinjaman itu akan dilunasi. Hal seperti ini apakah dibolehkan oleh syariat? Atau akad apa sebaiknya yang digunakan untuk masalah ini?

Peneliti Bidang Ekonomi Syariah di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Ustadz Muhammad Syamsudin dalam portal NU Online membedah persoalan ini secara hati-hati.

Menurutnya hal yang paling urgen untuk dilakukan dalam situasi tersebut adalah memahami perbedaan antara utang modal dan bagi hasil permodalan, agar keduanya tidak disalahpahami.

Utang Modal

Utang modal merupakan aktivitas pinjam uang (utang) untuk modal usaha. Pokok dari akad ini adalah “utang” itu sendiri, yang dalam fiqih dikenal sebagai akad qardh.

Baca Juga: Apakah Benar Uang Suami Sepenuhnya Milik Istri? Berikut Rukun Keuangan Rumah Tangga Menurut Prof Quraish Shihab

Imam Sirajuddin Al-Bulqini (wafat 805 H) telah menyampaikan definisi dari utang (qardh) sebagai berikut:

دفعُ مالٍ مخصوصٍ إرفاقًا على وجهٍ مخصوصٍ ليردَّ بدَلَهُ

Artinya, “Menyerahkan uang tertentu karena niat menolong karena latar belakang tertentu supaya dikembalikan gantinya.” (Sirajuddin Al-Bulqini, At-Tadrib fil Fiqhis Syafi’i, [Riyadh: Darul Qiblatain], juz II, halaman 74).

Garis besarnya, yang dinamakan utang adalah mengembalikan uang yang diutang dengan nilai dan nominal yang sama (raddu mitslih).

Baca Juga: Resolusi Keuangan 2024, Tips Efektif Untuk Disiplin Finansial. Catat Baik-Baik!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: NU Online, GRAHAMEDIA.ID

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Menyiapkan Dana Darurat untuk Generasi Milenial

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:49 WIB

Walau Gaji UMR, Kamu Bisa Beli Rumah. Begini Caranya

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:53 WIB

Tips Cerdas Investasi Rumah Ala Milenial. Biar Untung

Minggu, 24 November 2024 | 20:06 WIB

Terpopuler

X