Ada akad qirad, syirkah, syirkah mudharabah, dan masih banyak lagi akad lainnya yang telah diteliti legalitasnya.
Baca Juga: Tips Jitu Mengelola Gaji Dengan Baik Bagi Fresh Graduate. Simak!
Kiranya, yang kita butuhkan selaku usahawan adalah kemauan untuk belajar, mengaji pada para ulama yang kompeten di bidangnya.
Semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bis shawab.***
Artikel Terkait
Antisipasi Jeratan Pinjol Ilegal, Literasi Keuangan Perlu Terus Ditingkatkan
Lebih Baik Membeli Rumah secara Kredit atau Tunai? Berikut Kelemahan dan Kekurangannya
Beli atau Sewa Rumah? Model Pembiayaan Sewa-Milik Solusinya!
Bagaimana Proses Pembiayaan Perumahan Pola Syariah Dilakukan? Berikut Penjelasannya
Mewujudkan Perumahan Komunitas Melalui Koperasi dan Skema Pembiayaan Mikro
Biaya Haji 2024 Bisa Dicicil Pakai Top Up Virtual Account
Cara Mudah Bayar PBB Online, Cukup Dari Rumah