Dalam kasus utang modal tersebut, karena landasan akadnya adalah utang, maka kewajiban dari pihak yang berutang adalah mengembalikan jumlah uang yang diutang dengan nomimal yang sama.
Janji memberi hasil sebesar Rp50 ribu setiap bulan menempati derajat manfaat dari utang, sehingga termasuk praktik riba qardhi yang dilarang secara syara'.
فإن أقرضه شيئًا بشرط أن يرد عليه أكثر منه، بأن أقرضه درهمًا، بشرط أن يرد عليه درهمين ... لم يجز
Artinya, "Apabila ada seseorang mengutangi pihak lain dengan janji akan dikembalikan lebih, seperti mengutangi satu dirham dengan dikembalikan 2 dirham, maka tidak boleh." (Abul Husain Yahya ibnu Abil Khair ibnu Salim Al-Imrani, Al-Bayan fi Madzhabil Imam As-Syafi'i, [Jedah: Darul Minhaj: 2000], juz V, halaman 463).
Alhasil, karena merupakan akad utang, maka berlaku apa yang disabdakan oleh Nabi Muhammad saw, bahwa sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam menunaikan utangnya.
Baca Juga: Cara Jitu Menentukan Prioritas Keuangan Rumah Tanggamu dengan Bijak dan Tepat
Dengan demikian, akad sebagaimana yang dipraktikkan pada deskripsi masalah, sebagaimana di awal tulisan, adalah akad yang dilarang secara syara’.
Akad Bagi Hasil Permodalan
Sedangkan akad bagi hasil permodalan merupakan akad yang berbeda dengan akad utang modal.
Secara syara’, akad ini merupakan akad yang legal dan dikenal sebagai akad qiradh atau mudharabah.
القراض مشروط برد رأس المال واقتسام الربح
Artinya: “Qiradh merupakan akad yang dibangun dengan landasan syarat pengembalian modal dan bagi keuntungan.” (Abu Zakaria Yahya ibnu Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Damaskus, Darul Fikr], juz XIV, halaman 362).
Baca Juga: Berapa Estimasi Biaya Membangun Rumah 2 Lantai? Berikut Ulasannya
Akad ini ditunaikan dengan ciri khas:
- 100% modal berasal dari investor (rabbul mal);
- Pihak yang dimodali berlaku sebagai pelaksana lapangan dalam mengembangkan modal tersebut;
- Keuntungan yang didapat dari pengelolaan merupakan harta yang kelak dibagi hasil sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati. Misalnya, pemodal 40% dan pengelola 60%, sesuai dengan kesepakatan;
- Nisbah bagi hasil harus disepakati di awal kontrak qiradh atau mudlarabah itu dilakukan.
Lalu akad apa yang sebaiknya digunakan?
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, Pulau Bawean, Gresik tersebut, ada banyak akad yang bisa diadopsi untuk menjalankan usaha dengan struktur bagi hasil.